Pembiayaan Kolektif PDF Print E-mail

Pembiayaan Kolektif adalah dana milik koperasi yang disalurkan kepada anggota / calon anggota secara berkelompok / kolektif pada instansi / lembaga tertentu berdasarkan kesepakatan / MoU, itikad baik dan saling percaya, yang akan dibayar dalam jangka waktu tertentu, sejumlah  Pokok dan Margin, jasa atau bagi hasil dengan konsep potong gaji melalui juru bayar / bendahara yang ditunjuk. Pembiayaan Kolektif ditujukan bagi pegawai / karyawan berpenghasilan tetap, dengan usia produktif sampai masa berakhirnya pembiayaan adalah 50 tahun. Produk Pembiayaan Kolektif adalah Pembiayaan Mitra Guna (PMG) yang diperuntukan bagi keperluan investasi atau konsumtif lainnya, dengan jangka waktu maksiml 36 bulan, dengan akad murabahah atau ijarah. Pemberian pembiayaan adalah persetujuan dan keputusan atas permohonan pembiayaan yang telah memenuhi persyaratan dan telah diproses bedasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemberian pembiayaan kolektif atas instansi / lembaga termohon harus melalui komite kantor pusat. Target pasar pembiayaan kolektif adalah :

 

1. PNS/TNI/POLRI dan lain-lain

2. Karyawan BUMN / BUMD
3. Pegawai Swasta, Rumah Sakit, Hotel dan Klinik dll
4. Karyawan/guru Yayasan Sekolah, SDIT, SMPIT, Peguruan Tinggi
5. Karyawan Perusahaan Lokal yang memiliki boafiditas tertentu

Plafond minimum pembiayaan kolektif sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pricing, margin, bagi hasil atau jasa pembiayaan bersifat flate rate setara dengan 1,83 % per bulan atau 22% per tahun. Biaya yang timbul akibat pemberian pembiayaan adalah :

1. Biaya administrasi 2 % dari pokok pembiayaan
2. Materai sesuai dengan usia, jangka waktu dan jumlah pembiayaan

Fee
atau komisi untuk juru bayar / bendahara yang memotong gaji karyawan untuk angsuran sebesar 1% dari total kewajiban angsuran per bulan

 

 


Menyampaikan Surat Permohonan Pembiayaan (SSP) dan MoU (perjanjian kerjasama) secara tertulis atas nama lembaga / instansi dengan
melengkapi persyaratan sebagai berikut :

 

Instansi / Lembaga

1. Nama dan Alamat lengkap Lembaga / Instansi
2. Nama Pimpinan
3. Struktur Organisasi
4. Jenis Usaha
5. Tahun Berdiri
6. Jumlah Karyawan
7. Jumlah kantor cabang atau perwakilan
8. SIUP / TDP / NPWP
9. Daftar Nominatif lengkap dengan informasi untuk verifikasi

Note : Untuk BUMN, BUMD, Departemen / Dinas pemeintah pusat, maupun daerah, Sekolah Negeri, TNI dan POLRI tidak dipersyaratkan point 5,7,8


Nominatif

1. Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga suami dan istri terbaru dan masih berlaku
2. Slip gaji dan foto kopi buku rekening tabungan 3 bulan terakhir
3. Foto kopi rekening listrik dan telepon terakhir
4. Foto Kopi rekening karpeg / SK pangkat terakhir
5. Surat Kuasa Pemotongan Gaji
6. Surat Rekomendasi dari Instansi / Lembaga tempatnya bekerja
7. Pernyaaan sanggup membayar simpanan wajib sebesar 1% dari plafond pembiayaan
8. Jaminan dan Agunan
9. Sampai dengan 10 juta : SK Terakhir / Ijazah Terakhir
10. Diatas 10 Juta fixed asset