| Pembiayaan Kolektif |
|
|
|
|
Pembiayaan Kolektif adalah dana milik koperasi yang disalurkan kepada anggota / calon anggota secara berkelompok / kolektif pada instansi / lembaga tertentu berdasarkan kesepakatan / MoU, itikad baik dan saling percaya, yang akan dibayar dalam jangka waktu tertentu, sejumlah Pokok dan Margin, jasa atau bagi hasil dengan konsep potong gaji melalui juru bayar / bendahara yang ditunjuk. Pembiayaan Kolektif ditujukan bagi pegawai / karyawan berpenghasilan tetap, dengan usia produktif sampai masa berakhirnya pembiayaan adalah 50 tahun. Produk Pembiayaan Kolektif adalah Pembiayaan Mitra Guna (PMG) yang diperuntukan bagi keperluan investasi atau konsumtif lainnya, dengan jangka waktu maksiml 36 bulan, dengan akad murabahah atau ijarah. Pemberian pembiayaan adalah persetujuan dan keputusan atas permohonan pembiayaan yang telah memenuhi persyaratan dan telah diproses bedasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemberian pembiayaan kolektif atas instansi / lembaga termohon harus melalui komite kantor pusat. Target pasar pembiayaan kolektif adalah :
1. PNS/TNI/POLRI dan lain-lain 2. Karyawan BUMN / BUMD
Instansi / Lembaga1. Nama dan Alamat lengkap Lembaga / Instansi Note : Untuk BUMN, BUMD, Departemen / Dinas pemeintah pusat, maupun daerah, Sekolah Negeri, TNI dan POLRI tidak dipersyaratkan point 5,7,8 Nominatif1. Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga suami dan istri terbaru dan masih berlaku |